RCEP akan berlaku mulai 1 Januari 2022, Indonesia belum melakukan ratifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum melakukan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komperhensif Regional (RCEP).

Padahal perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. 

Hingga kini, 5 negara mitra ASEAN yakni Korea Selatan, Jepang, China, Australia, dan Selandia Baru serta 7 anggota negara ASEAN telah meratifikasi.


"Entery into force pada 1 Januari 2022 karena 12 negara anggota RCEP yaitu 5 negara mitra dan 7 anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasinya," ujar Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12).

Sebanyak 3 negara masih belum menyelesaikan ratifikasi RCEP. Namun, dua negara lainnya yakni Filipina dan Malaysia akan menyelesaikan ratifikasi pada Desember 2021 ini.

Baca Juga: Mendag dorong peningkatan kerjasama ekonomi digital dan fasilitas perdagangan

Lutfi bilang perjanjian RCEP akan mengharmonisasi berbagai perjanjian ASEAN plus 1 mitra. Perjanjian dagang terbesar dindunia itu dinilai akan juga mendorong kemajuan UMKM dan kerja sama ekonomi termasuk e-commerce.

Selain itu, perjanjian RCEP akan mendorong peningkatan investasi. Indonesia akan mampu menjaring investasi asing lebuh besar dalam RCEP.

"Diperkitakan investasi akan mengingat sebesar 0,13% atau setara dengan Rp 24,53 triliun pada tahun 2040," terang Lutfi.

Sementara itu bila Indonesia tak terlibat dalam perjanjian tersebut akan kehilangan potensi investasi 0,03%. Berdasarkan perkiraan pemerintah, angka tersebut bisa mencapai Rp 5,23 triliun di tahun 2040.

Lutfi bilang RCEP akan membantu pemulihan ekonomi nasional serta peningkatan daya saing UMKM. Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu inisiator perjanjian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi