RCEP dan IK-CEPA Bisa Menempatkan Indonesia Sebagai Regional Hub Perdagangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar negeri, Shinta W. Khamdani mengapresiasi pemerintah dan DPR yang sudah menyelesaikan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ( Comprehensive Economic Partnersgip / RCEP) dan Perjanjian Indonesia - Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK - CEPA).

Asal tahu saja, DPR telah mengesahkan UU RCEP dan IK-CEPA dalam sidang paripurna pada  Selasa (30/8).

Menurut Shinta, pengesahan RCEP dan IK-CEPA ini bisa menempatkan Indonesia sebagai regional hub, sekaligus menorong kinerja ekonomi nasional melalui potensi peningkatan kinerja ekspor dan investasi pelaku usaha di negara negara RCEP dan IK-CEPA.


"Pelaku usaha menganggap ratifikasi kedua perjanjian dagang ini sebagai milestone penting dan sangat strategis dalam memposisikan Indonesia sebagai regional manufacturing hub dalam peta global supply dan value chain yang saat ini sedang berubah menjadi terdiversifikasi dan cenderung away from China," kata Shinta, Selasa (30/8).

Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Sepakati 2 Perjanjian Dagang Internasional Menjadi UU

Shinta mengatakan, Indonesia adalah salah satu opsi alternatif regional hub di kawasan yang berpotensi menjadi host baru dari diversifikasi supply dan value chain tersebut.

"Hanya saja, Indonesia perlu membuktikan bahwa kita lebih terbuka, lebih effisien sebagai manufacturing hub dan lebih well connected terhadap jaringan produksi global (GVC) setidaknya di bandingkan dengan kompetitor kita," tambah Shinta.

Karena itu, ratifikasi dan penggunaan RCEP serta IK- CEPA secara aktif oleh pelaku usaha Indonesia untuk melakukan ekspansi dagang dan business presence menjadi sangat penting.

Selanjutnya, terkait perjanjian mana yang lebih menguntungkan, menurut Shinta, hal itu tergantung seberapa banyak para pelaku usaha Indonesia memanfaatkan perjanjian yang mereka punya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing produksi di dalam negeri atau untuk menarik investasi.

Lagi pula, setiap perjanjian dagang mempunyai karakternya masing masing. Sehingga ada tujuan dagang atau investasi dan fungsi-fungsi ekosistem usaha tertentu yang hanya efektif atau lebih menguntungkan bila diciptakan melalui perjanjian multilateral, plurilateral, regional, atau bilateral.

"Semuanya bersifat komplementer dan keuntungan yang diberikan perjanjian - perjanjian tersebut sangat tergantung juga dengan kesiapan, respon dan arah kebijakan kita secara nasional," jelas Shinta.

Baca Juga: UU RCEP Disahkan, Kesempatan Indonesia Genjot Perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat