KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding Leo Sutanto yang diajukan terhadap RCTI dan PT Sinemart. Putusan dibacakan oleh Majelis Banding dengan nomor perkara 107/PDT/2018/PT.DKI pada 18 April 2018. "Mengadili, menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat I. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 9/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut. Membatalkan putusan verstek tanggal 16 Maret 2017 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt," ungkap Ketua Majelis Banding Daming Sanusi sesuai salinan putusan yang didapatkan KONTAN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pihak RCTI di pengadilan tingkat pertama sebelumnya dianulir. Leo Sutanto berbalik unggul. Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai, Leo sudah tak bisa dimintai tanggung jawab, atas pelanggaran hak ekslusivitas program Sinemart yang dijual ke RCTI. Lantaran saham-saham Sinemart telah dijual kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Oleh karenanya kendali Sinemart bukan lagi di tangan Leo, sebagai direktur kala itu, sehingga ia dinilai tak berkewajiban menjual program Sinemart ke RCTI.
RCTI kalah atas banding Leo Sutanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding Leo Sutanto yang diajukan terhadap RCTI dan PT Sinemart. Putusan dibacakan oleh Majelis Banding dengan nomor perkara 107/PDT/2018/PT.DKI pada 18 April 2018. "Mengadili, menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat I. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 9/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut. Membatalkan putusan verstek tanggal 16 Maret 2017 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt," ungkap Ketua Majelis Banding Daming Sanusi sesuai salinan putusan yang didapatkan KONTAN. Dengan putusan ini, maka kemenangan pihak RCTI di pengadilan tingkat pertama sebelumnya dianulir. Leo Sutanto berbalik unggul. Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai, Leo sudah tak bisa dimintai tanggung jawab, atas pelanggaran hak ekslusivitas program Sinemart yang dijual ke RCTI. Lantaran saham-saham Sinemart telah dijual kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Oleh karenanya kendali Sinemart bukan lagi di tangan Leo, sebagai direktur kala itu, sehingga ia dinilai tak berkewajiban menjual program Sinemart ke RCTI.