KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerima gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Hal itu diungkapkan hukum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership. "RCTI kembali menang di kasus Sinemart," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10). Adapun putusan ini diketuk palu oleh PN Jakbar, Senin sore (15/10). Atas putusan yang diputus ini pihaknya menyambut baik putusan ini. "Tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini, karena jelas di perkara ini pihak Sinemart hadir," tambahnya.
RCTI menang melawan Sinemart & Leo Sutanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerima gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Hal itu diungkapkan hukum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership. "RCTI kembali menang di kasus Sinemart," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10). Adapun putusan ini diketuk palu oleh PN Jakbar, Senin sore (15/10). Atas putusan yang diputus ini pihaknya menyambut baik putusan ini. "Tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini, karena jelas di perkara ini pihak Sinemart hadir," tambahnya.