KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) bersikukuh pengajuan perlawanan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan bos PT Sinemart Indonesia Leo Sutanto itu telah lewat waktu. Dengan demikian, pihaknya bersiap untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. "Putusan verzet memperkuat putusan verstek yang telah inkracht, dan sudah bisa dieksekusi putusannya," ungkap kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/10). Terlebih menurutnya, pengajuan verzet pada 27 April 2017 telah lewat waktu. Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Pihaknya pun siap jika kubu Leo mengajukan banding. "Ya kami akan jawab dan mempertegas kalau pengajuan perlawanan telah lewat waktu," tambah Andi.
RCTI siap hadapi banding bos Sinemart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) bersikukuh pengajuan perlawanan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan bos PT Sinemart Indonesia Leo Sutanto itu telah lewat waktu. Dengan demikian, pihaknya bersiap untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. "Putusan verzet memperkuat putusan verstek yang telah inkracht, dan sudah bisa dieksekusi putusannya," ungkap kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/10). Terlebih menurutnya, pengajuan verzet pada 27 April 2017 telah lewat waktu. Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Pihaknya pun siap jika kubu Leo mengajukan banding. "Ya kami akan jawab dan mempertegas kalau pengajuan perlawanan telah lewat waktu," tambah Andi.