JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) telah melakukan revisi Peraturan IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Dalam draft revisi tersebut disebutkan bahwa manajer investasi (MI) dapat menempatkan dana nasabah di portofolio efek yang terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), proyek infrastruktur atau sektor riil, dan efek pasar modal seperti commercial paper. Direktur BNI Asset Management, Idhamsyah Runizam direktur utama PT BNI Asset Management, Kamis (27/10) menyebutkan bahwa produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan produk yang menarik bagi manajer investasi. Hanya saja kendalanya, adalah dalam setiap satu produk RDPT, MI juga harus memiliki proporsi dalam portfolio RDPT-nya."Biasanya setiap 1 unit penyertaan (UP) harganya sekitar Rp 5 miliar. Dan tidak semua MI memiliki dana sebesar itu," kata Idhamsyah. Selain itu, MI juga harus jeli mencari proyek yang tepat dan juga memiliki analis ekonomi yang bagus serta MI juga harus dapat menggandeng nasabah yang benar-benar mengerti tentang produk RDPT beserta risiko yang menyertai produk ini. Sebelumnya juga, BNI Asset Management sudah memiliki produk RDPT yang ber-underlying surat-surat berharga. Untuk return yang diberikan Idhamsyah bilang, besar return bukan satu-satunya yang diburu investor. "Khusus untuk RDPT yang ber-underlying surat-surat berharga, tujuan pengelolaannya lebih fokus untuk menjaga kestabilan harga saham ataupun obligasi tersebut. Agar tidak terbawa fluktuasi harga yang naik ataupun turun signifikan," urainya. Sedangkan Edward Lubis, Direktur Bahana Asset manajemen bilang bahwa pihaknya telah lama memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan underlying aset proyek infrastruktur. "Sebelum adanya revisi tersebut, Bahana sudah lama memiliki 2 RDPT untuk proyek infrastruktur semenjak dua tahun yang lalu. Masing-masing untuk proyek pelabuhan dan proyek telekomunikasi," urai Edward, Selasa (25/10). Menurut Edward untuk sektor infrastruktur, apalagi yang diperuntukkan untuk power plant sebenarnya risikonya dapat ditangani. Apalagi jika pemerintah sebagai yang berwenang untuk membuat kebijakan dapat mengeluarkan kejelasan hukum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kendala-kendala umum yang melanda pengembangan sektor infrastruktur. "Salah satu contohnya, untuk proyek jalan tol, biasanya kendala yang dialami itu tentang masalah pelepasan dan pembebasan lahan yang kadang rumit," jelas Edward. Sebaliknya, MNC Asset Management, sampai saat ini belum memiliki produk RDPT karena masih ragu akan risiko dari aset underlying yang digunakan. "Jika jenis bisnis dan proyek yang didanai itu belum benar-benar meyakinkan untuk dikerjakan, kami masih urung niat rilis produk RDPT. Saat ini sulit menemukan proyek atau bisnis yang benar-benar sesuai dengan perhitungan kami," imbuh Suwito Haryatno, Direktur MNC Asset management, Rabu (26/10)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RDPT bisa menjadi produk yang menarik
JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) telah melakukan revisi Peraturan IV.C.5 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Dalam draft revisi tersebut disebutkan bahwa manajer investasi (MI) dapat menempatkan dana nasabah di portofolio efek yang terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), proyek infrastruktur atau sektor riil, dan efek pasar modal seperti commercial paper. Direktur BNI Asset Management, Idhamsyah Runizam direktur utama PT BNI Asset Management, Kamis (27/10) menyebutkan bahwa produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan produk yang menarik bagi manajer investasi. Hanya saja kendalanya, adalah dalam setiap satu produk RDPT, MI juga harus memiliki proporsi dalam portfolio RDPT-nya."Biasanya setiap 1 unit penyertaan (UP) harganya sekitar Rp 5 miliar. Dan tidak semua MI memiliki dana sebesar itu," kata Idhamsyah. Selain itu, MI juga harus jeli mencari proyek yang tepat dan juga memiliki analis ekonomi yang bagus serta MI juga harus dapat menggandeng nasabah yang benar-benar mengerti tentang produk RDPT beserta risiko yang menyertai produk ini. Sebelumnya juga, BNI Asset Management sudah memiliki produk RDPT yang ber-underlying surat-surat berharga. Untuk return yang diberikan Idhamsyah bilang, besar return bukan satu-satunya yang diburu investor. "Khusus untuk RDPT yang ber-underlying surat-surat berharga, tujuan pengelolaannya lebih fokus untuk menjaga kestabilan harga saham ataupun obligasi tersebut. Agar tidak terbawa fluktuasi harga yang naik ataupun turun signifikan," urainya. Sedangkan Edward Lubis, Direktur Bahana Asset manajemen bilang bahwa pihaknya telah lama memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan underlying aset proyek infrastruktur. "Sebelum adanya revisi tersebut, Bahana sudah lama memiliki 2 RDPT untuk proyek infrastruktur semenjak dua tahun yang lalu. Masing-masing untuk proyek pelabuhan dan proyek telekomunikasi," urai Edward, Selasa (25/10). Menurut Edward untuk sektor infrastruktur, apalagi yang diperuntukkan untuk power plant sebenarnya risikonya dapat ditangani. Apalagi jika pemerintah sebagai yang berwenang untuk membuat kebijakan dapat mengeluarkan kejelasan hukum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kendala-kendala umum yang melanda pengembangan sektor infrastruktur. "Salah satu contohnya, untuk proyek jalan tol, biasanya kendala yang dialami itu tentang masalah pelepasan dan pembebasan lahan yang kadang rumit," jelas Edward. Sebaliknya, MNC Asset Management, sampai saat ini belum memiliki produk RDPT karena masih ragu akan risiko dari aset underlying yang digunakan. "Jika jenis bisnis dan proyek yang didanai itu belum benar-benar meyakinkan untuk dikerjakan, kami masih urung niat rilis produk RDPT. Saat ini sulit menemukan proyek atau bisnis yang benar-benar sesuai dengan perhitungan kami," imbuh Suwito Haryatno, Direktur MNC Asset management, Rabu (26/10)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News