JAKARTA. Aturan anyar terkait reksadana penyertaan terbatas (RDPT) telah terbit. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan manajer investasi membubarkan RDPT efek paling lambat tiga tahun sejak aturan ini diundangkan. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini masih terdapat sekitar Rp 20 triliun dikelola dalam RDPT. "Kami memberikan jangka waktu tiga tahun untuk penyesuaian. Sehingga, dalam jangka waktu tersebut ada RDPT efek yang jatuh tempo ataupun harus dibubarkan produknya," kata Fakhri Hilmi, Jakarta, Senin (19/1). Aturan RDPT portfolio efek semula diterbitkan 2008 lalu. Saat itu, harga efek saham dan obligasi merosot tajam. Nah, produk ini kemudian dimanfaatkan oleh asuransi dan dana pensiun untuk memoles laporan keuangan hasil investasinnya.
RDPT Efek harus bubar dalam tiga tahun
JAKARTA. Aturan anyar terkait reksadana penyertaan terbatas (RDPT) telah terbit. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan manajer investasi membubarkan RDPT efek paling lambat tiga tahun sejak aturan ini diundangkan. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini masih terdapat sekitar Rp 20 triliun dikelola dalam RDPT. "Kami memberikan jangka waktu tiga tahun untuk penyesuaian. Sehingga, dalam jangka waktu tersebut ada RDPT efek yang jatuh tempo ataupun harus dibubarkan produknya," kata Fakhri Hilmi, Jakarta, Senin (19/1). Aturan RDPT portfolio efek semula diterbitkan 2008 lalu. Saat itu, harga efek saham dan obligasi merosot tajam. Nah, produk ini kemudian dimanfaatkan oleh asuransi dan dana pensiun untuk memoles laporan keuangan hasil investasinnya.