RDPT Efek harus bubar dalam tiga tahun



JAKARTA. Aturan anyar terkait reksadana penyertaan terbatas (RDPT) telah terbit. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan manajer investasi membubarkan RDPT efek paling lambat tiga tahun sejak aturan ini diundangkan.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini masih terdapat sekitar Rp 20 triliun dikelola dalam RDPT. "Kami memberikan jangka waktu tiga tahun untuk penyesuaian. Sehingga, dalam jangka waktu tersebut ada RDPT efek yang jatuh tempo ataupun harus dibubarkan produknya," kata Fakhri Hilmi, Jakarta, Senin (19/1).

Aturan RDPT portfolio efek semula diterbitkan 2008 lalu. Saat itu, harga efek saham dan obligasi merosot tajam. Nah, produk ini kemudian dimanfaatkan oleh asuransi dan dana pensiun untuk memoles laporan keuangan hasil investasinnya.


Sebab, penghitungan nilai aktiva bersih RDPT dalam portfolio efek tidak harus sesuai nilai pasar. Bisa juga berdasarkan harga pembelian efek. Sehingga, NAB tidak akan tergerus ketika harga efek yang bersangkutan turun. Dengan demikian, laporan keuangan hasil investasi milik investor tetap kinclong.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito memperkirakan, manajer investasi akan kembali ke nilai pasar dalam menghitung produk. "Kalau tidak dihitung berdasarkan nilai pasar, manajer investasi akan mengalami kerugian. Sebab banyak saham yang saat ini nilainya sudah turun dibandingkan 2008 lalu," ujar Parto.

Dampaknya, investor tentu akan mengalami kerugian. Oleh karena itu, Parto memperkirakan akan terjadi skenario goreng-menggoreng harga saham menjelang pembubaran produk. Harga saham akan digoreng baik dikerek sehingga mengalami kenaikan atau justru diturunkan.

Parto menuturkan skenario menaikkan harga saham akan diterapkan bagi RDPT dengan investor kakap. Sedangkan untuk RDPT dengan investor kecil, maka penghitungan harga saham akan diturunkan. 

"Saham akan digoreng sesuai kebutuhan. Kebanyakan yang menjadi aset dasar merupakan saham yang tidak likuid. Atau bisa saja investor pemegang RDPT merupakan pemilik saham mayoritas yang menjadi aset dasar RDPT. Sehingga bisa digoreng dengan mudah," ujar Parto.

Menurut Parto, pembubaran RDPT efek tidak akan berdampak besar terhadap pasar reksadana. Prediksi dia, banyak RDPT efek yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu tiga tahun mendatang. "Sehingga, produk yang dibubarkan tidak akan banyak," tutur dia.

Selain itu, dia memperkirakan manajer investasi akan membuat reksadana anyar untuk menampung dana bekas investor produk RDPT. Dus, dana kelolaan reksadana tidak akan anjlok. "Hanya saja manajer investasi akan mengalami tambahan cost untuk membuat reksadana baru karena harus ke notaris dan sebagainya," kata Parto.

Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan pihaknya masih memiliki Rp 1,5 triliun RDPT efek dengan aset dasar obligasi. Menurut dia, pembubaran produk tersebut akan menyesuaikan harga pasar dalam tiga tahun ke depan. 

"Namun, pembubaran tersebut tidak akan terlalu berpengaruh karena produk kami banyak yang jatuh tempo dalam tiga tahun," ujar Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia