JAKARTA. Guna menampung dana repatriasi tax amnesty, otoritas jasa keuangan (OJK) mengubah aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan kontrak pengelolaan dana (KPD). Kedua produk tersebut diperbolehkan menempatkan dana pada deposito bank persepsi selama dana nasabah belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portfolio efek. Dalam peraturan OJK (POJK) nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa RDPT diberikan keleluasaan menempatkan dana pada deposito bank persepsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB).
RDPT & KPD bisa putar dana deposito bank persepsi
JAKARTA. Guna menampung dana repatriasi tax amnesty, otoritas jasa keuangan (OJK) mengubah aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan kontrak pengelolaan dana (KPD). Kedua produk tersebut diperbolehkan menempatkan dana pada deposito bank persepsi selama dana nasabah belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portfolio efek. Dalam peraturan OJK (POJK) nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa RDPT diberikan keleluasaan menempatkan dana pada deposito bank persepsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB).