RDPU RUU Pornografi Hanya Dilakukan di Tiga Provinsi



JAKARTA. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau uji publik, akhirnya hanya akan dilaksanakan di tiga provinsi yaitu DI Yogyakarta, Bali dan Sulawesi Utara. Provinsi Papua yang sebelumnya juga dijadwalkan untuk RDPU, urung dilakukan. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi dari F-PDIP, Agung Sasongko menjelaskan, keputusan tempat RDPU itu merupakan hasil rapat Panja. Penentuan tersebut mempertimbangkan aspek kultur di tiap provinsi yang cukup mewakili keragaman kepentingan masyarakat. Pimpinan DPR menganjurkan RDPU ke berbagai provinsi, namun rapat Panja yang menentukan RDPU di  tiga provinsi tersebut," kata Agung.Agung mengimbuhkan, tiga kota tambahan tempat uji publik, yang akan disambangi mulai tanggal 12-14 Oktober 2008 , dapat memberikan variasi masukan dari kota-kota di  provinsi sebelumnya.  Kota-kota  sebelumnya adalah DKI Jakarta, Banjarmasin, Ambon dan Makassar. Keempatnya dinilai cenderung menerima RUU Pornografi. "Draft RUU yang akan dibagikan dalam RDPU masih dengan versi terakhir tanggal 4 September 2008, kami belum ubah setelah uji publik kemarin," kata Agung.Dengan versi RUU yang sama, Agung berharap ia bisa memperoleh masukan dari provinsi-provinsi yang mempunyai kecenderungan menerima dan menolak. Pro dan kontra diantara masyarakat memang akan masih berlanjut. Hal tersebut dibenarkan Balkan Kaplale, Ketua Pansus RUU Pornografi dari fraksi Demokrat. Karenanya, melalui RDPU, ia berharap bisa memfasilitasi pro dan kontra yang ada untuk dijadikan masukan dan revisi untuk RUU Pornografi.Pro dan kontra yang masih berlanjut mengerucut pada beberapa pasal. Diantaranya, pasal 1 mengenai definisi pornografi, pasal 4, 6 dan 7 mengenai produksi dan penyimpanan barang-barang yang bersifat pornografi. Kemudian pasal 14 mengenai pengecualian, terkait seni budaya, dan pasal 21 mengenai peran serta masyarakat dalam penertiban.Baik Agung maupun Balkan belum berani memasang target selesainya RUU Pornografi ini. Agung menjelaskan, rapat-rapat Panja maupun pansus memang akan diintensifkan pada substansinya, RDPU adalah salah satu cara untuk mematangkan substansi RUU.Sebelumnya, Pimpinan DPR, Agung Laksono meminta agar Pansus membentuk tim sosialisasi yang akan diterjunkan ke semua provinsi. Tim ini, kata Agung, ditugaskan untuk menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan di masyarakat. Ia berharap, dengan intensifnya kerja Panja dan pansus, RUU ini akan rampung paling lambat Desember 2008. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: