KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 5 Oktober 2023 telah mencapai Rp 38,56 triliun. Melansir dari akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, realisasi ini disalurkan kepada penerima manfaat fakir miskin dan orang tidak mampu sebanyak 96,6 juta jiwa, serta kepada bayi baru lahir yang belum ada nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 186,7 ribu jiwa. Adapun realisasi ini disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DJPb Jakarta VII, kemudian disalurkan kepada Kementerian Kesehatan yang nantinya diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sudah Mencapai Rp 38,56 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 5 Oktober 2023 telah mencapai Rp 38,56 triliun. Melansir dari akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, realisasi ini disalurkan kepada penerima manfaat fakir miskin dan orang tidak mampu sebanyak 96,6 juta jiwa, serta kepada bayi baru lahir yang belum ada nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 186,7 ribu jiwa. Adapun realisasi ini disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DJPb Jakarta VII, kemudian disalurkan kepada Kementerian Kesehatan yang nantinya diteruskan kepada BPJS Kesehatan.