KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, realisasi per tanggal 26 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,42 triliun. Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Pemerintah masih terus fokus di bidang kesehatan, untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menangani masalah kesehatan," sebagaimana dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/7). Baca Juga: Jokowi ke kepala daerah: Segera cairkan dana kesehatan, bansos dan stimulus ekonomi
Realisasi belanja kesehatan capai Rp 1,4 triliun hingga 26 Juni, berikut perinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, realisasi per tanggal 26 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,42 triliun. Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Pemerintah masih terus fokus di bidang kesehatan, untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menangani masalah kesehatan," sebagaimana dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/7). Baca Juga: Jokowi ke kepala daerah: Segera cairkan dana kesehatan, bansos dan stimulus ekonomi