KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan
Berdasarkan realisasi pertanggal 19 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,27 triliun. "Pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, baik dari segi preventif maupun kuratif melalui penyaluran dana yang dibutuhkan," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di dalam keterangannya, Rabu (24/6).