KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan
Realisasi belanja kesehatan hingga 19 Juni 2020 capai Rp 1,27 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan