KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Berdasarkan realisasi per tanggal 10 Juli 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,85 triliun. Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Pandemi menghantam Singapura ke dalam resesi karena PDB merosot 41% di kuartal kedua
Realisasi belanja kesehatan penanganan Covid-19 sampai 10 Juli capai Rp 1,85 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Berdasarkan realisasi per tanggal 10 Juli 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,85 triliun. Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Pandemi menghantam Singapura ke dalam resesi karena PDB merosot 41% di kuartal kedua