KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun, insentif perpajakan senilai Rp 9,05 triliun, dan dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp 3,5 triliun. Baca Juga: Pemerintah telah salurkan Rp 58,35 triliun anggaran jaring pengaman hingga 10 Juni
Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan senilai Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun, insentif perpajakan senilai Rp 9,05 triliun, dan dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp 3,5 triliun. Baca Juga: Pemerintah telah salurkan Rp 58,35 triliun anggaran jaring pengaman hingga 10 Juni