KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri. Hal ini sesuai Insutruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, adanya Inpres 2/2022 membangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi. Ia berharap belanja PDN dapat mempercepat pembangunan pemerataan ekonomi. Serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif.
Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Mencapai Rp 320,5 Triliun Per Medio November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri. Hal ini sesuai Insutruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, adanya Inpres 2/2022 membangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi. Ia berharap belanja PDN dapat mempercepat pembangunan pemerataan ekonomi. Serta menciptakan iklim tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang kondusif dan konstruktif.