JAKARTA. Realisasi penerimaan dana dari program amnesti pajak sesuai dengan surat setoran pajak (SSP) per 20 Desember 2016 tercatat sebesar Rp 101 triliun. Rinciannya, senilai Rp 97,3 triliun berupa uang tebusan, lalu Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 640 miliar pembayaran bukper. Direktorat Jendral Pajak mencatat, pada periode II amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 118.957 wajib pajak (WP) dan 124.074 surat pernyataan harta (SPH). Dibandingkan dengan periode pertama, jumlah tersebut memang lebih kecil di mana berhasil mencatatkan 393.358 WP dan 398.727 SPH. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, jumlah SPH paling tinggi pada September yaitu mencapai 376.646. Sementara, hingga jelang akhir Desember, jumlah SPH tercatat masih 39.600.
Realisasi dana amnesti pajak tembus Rp 101 triliun
JAKARTA. Realisasi penerimaan dana dari program amnesti pajak sesuai dengan surat setoran pajak (SSP) per 20 Desember 2016 tercatat sebesar Rp 101 triliun. Rinciannya, senilai Rp 97,3 triliun berupa uang tebusan, lalu Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 640 miliar pembayaran bukper. Direktorat Jendral Pajak mencatat, pada periode II amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 118.957 wajib pajak (WP) dan 124.074 surat pernyataan harta (SPH). Dibandingkan dengan periode pertama, jumlah tersebut memang lebih kecil di mana berhasil mencatatkan 393.358 WP dan 398.727 SPH. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, jumlah SPH paling tinggi pada September yaitu mencapai 376.646. Sementara, hingga jelang akhir Desember, jumlah SPH tercatat masih 39.600.