Realisasi dana repatriasi Rp 121 triliun



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih menunggu komitmen realisasi dana repatriasi. DJP mencatat sejauh ini sudah ada komitmen dana repatriasi pada program tax amnesty sebesar Rp 146 triliun. Sementara, dana yang sudah masuk ke dalam negeri tercatat Rp 121 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan demikian masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya.

“Yang sudah masuk ke negara Rp 121 triliun, jadi masih ada Rp 24,7 triliun dari WP yang menyampaikan tapi belum masuk,” katanya di Gedung Mar’ie Muhammad DJP Pusat, Jumat (31/3).


Menurut Sri Mulyani, ada WP yang sesudah 31 Desember 2015 sebagian hartanya sudah masuk ke negara, namun periode amnesti pajak belum dimulai, “Hartanya sudah ada di RI. Ini beberapa stakeholder menyampaikan hartanya, kadung masuk. Lalu ia laporkan di amnesti pajak,” paparnya.

Kata Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 dan PMK Nomor 150 tahun 2016, harta yang sudah masuk ke RI sesudah Desember 2015 tapi sebelum amnesti pajak itu dikategorikan sebagai repatriasi. Namun, harta tersebut diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri.

“Dan WP dapat mengubah keterangannya dari repatriasi ke deklarasi. Tarifnya sama kecil baik repatriasi maupun deklarasi,” kata dia.

Adapun alasan lainnya menurut Sri Mulyani, yakni ada regulasi di negara-negara asal repatriasi tersebut yang seringkali sangat ketat. “Di beberapa juridiksi, kalau Anda repatriasi, harta itu melanggar UU karena tidak laporkan. Mereka (WP) harus menyampaikan bahwa uang itu uang yang sah. Ini yang sebabkan beberapa WP sulit bawa uang kembali,” ujarnya.

Soal kendala ini, menurutnya, pemerintah sudah menyampaikan ke beberapa negara itu bahwa dengan adanya amnesti pajak, harta itu sudah diampuni, tetapi memang masih ada sebagian WP yang mengalami kesulitan.

Lalu penyebab lainnya adalah harta itu tidak likuid, misalnya berupa rumah atau surat berharga yang belum cair atau belum jatuh tempo.

“Kami respon, karena Rp 24,7 triliun itu besar, DJP akan melakukan pengawasan dari laporan harta tambahan dan juga pelaporan dari bank gateway yang sudah tandatangani pelaporan harta repatriasi. WP harus alihkan dan investasikan paling singkat tiga tahun. Jika hartanya dideklarasi, WP juga tidak boleh alihkan paling lama 3 tahun juga,” papar Sri Mulyani.

Catatan saja, DJP sudah mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala selama tiga tahun sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini