Realisasi DMO Batubara Mencapai 25,88 Juta Ton Sampai Februari 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemenuhan kebutuhan batubara domestik alias domestic market obligation (DMO) di dua bulan pertama tahun ini mencapai 25,88 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, angka realisasi DMO itu merupakan DMO secara keseluruhan, termasuk DMO sektor non kelistrikan. “(Realisasi DMO sampai Februari 2022) Sudah sejalan dengan rencana 166 juta ton,” ujar Lana kepada Kontan.co.id, Jumat (18/3).

Tahun ini, Kementerian ESDM mencanangkan rencana produksi batubara 663 juta ton. Dari rencana produksi itu, pemerintah menetapkan rencana DMO batubara sebanyak 166 juta ton. Sebanyak 130 juta ton di antaranya untuk sektor kelistrikan.


Baca Juga: Booming Harga Komoditas, Inilah Para Sultan Batubara Indonesia yang Tajir Melintir

Kewajiban pemenuhan DMO ini diberlakukan bagi semua  perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 25% dari produksi.

Guna mendorong pemenuhan realisasi DMO, pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Sistem tersebut memuat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan data mineral dan batubara (minerba).

SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Aturan Denda Produsen Batubara Tak Patuh DMO

“Kami sudah bangun sistem bersama PLN untuk memantau pemenuhan pasokan setiap perusahaan yang berkontrak,” tutur Lana. 

Ketika ditanyai soal kelanjutan wacana penerapan skema Badan Layanan Umum (BLU) batubara, Lana menyebutkan bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan.“Masih dalam taraf kajian,” tutur Lana singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati