Realisasi DMO Produsen Minyak Goreng Mencapai 65,54% dari Alokasi 450 Ribu Ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat baru mencapai 65,54% atau setara 294.395 ton dari target 450.000 ton. 

"Untuk realisasi DMO bulan Februari 2023 per tanggal 27 Februari 2023 sebanyak  294.395 ton, atau telah mencapai 65,54% dari target realisasi 450.000 ton," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan pada Kontan.co.id, Kamis (2/3). 

Kasan optimistis pemenuhan target DMO akan segera terpenuhi. Ia mengatakan bahwa produsen atau eksportir telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan suplai dan tertib melaporkan realisasi penyaluran DMO melalui SIMIRAH Kementerian Perindustrian. 


Baca Juga: MinyaKita Masih Langka, Zulhas: Terlalu Sukses, Jadi Banyak Dicari Orang

Kasan juga mengatakan untuk menghindari adanya penimbunan, Kementerian Perdagangan dengan Satgas Pangan melakukan peningkatan pengawasan di jalur distribusi. 

"Melalui upaya ini, telah ditemukan sebanyak 505.440 liter Minyakita yang disimpan oleh produsen dan telah disalurkan ke beberapa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat dan Jakarta," tambah Kasan. 

Diketehui, pemerintah meningkatkan jumlah suplai minyak goreng (migor) rakyat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2023. Adapun besar penambahannya sebanyak 50% atau menjadi 450.000 ton per bulannya. 

Dengan penambahan ini, Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Oleh karena itu, demi memastikan stabilitas harganya, Kemendag juga membuat pedoman aturan penjualan migor rakyat. 

Baca Juga: Indef: Operasi Pasar Diperlukan untuk Antisipasi Peningkatan Inflasi Jelang Ramadan

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Ada tiga poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk migor curah dan 2 liter per orang per hari untuk migor kemasan Minyakita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .