Realisasi ekspor nikal periode 2017-Juli 2019 sebesar 38,29 juta ton



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada periode 2017 hingga Juli 2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merealisasikan jumlah ekspor nikel kadar rendah sebesar 38,29 juta ton, nilai ini baru 50,21% dari jumlah rekomendasi ekspor 76,26 juta ton.

Sementara itu, jumlah rekomendasi pada 2017 sebesar 24,60 juta ton dan hanya terealisasi 4,93 juta ton, kemudian total rekomendasi ekspor untuk tahun 2018 sebanyak 28,00 juta ton dengan realisasi ekspor 20,09 juta ton.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel


Kemudian pada tahun ini rekomendasi jumlah ekspor sebesar 23,64 juta ton dan baru terealisasi 13,26 juta ton.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi mempercepat pelarangan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan salah satu alasannya untuk menjaga cadangan nikel.

Saat ini cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton yang dinilai hanya menjamin suplai bijih nikel untuk fasilitas pemurnian selama 7 hingga 8 tahun, sedangkan cadangan terkira sebesar 2,8 miliar ton.

Baca Juga: Peter Lynch: Beli apa yang Anda pahami

Ia menjelaskan produsen masih bisa melakukan ekspor hingga 31 Desember 2019 mendatang. "Tidak langsung stop, tapi diberi waktu empat bulan sehingga harus menyesuaikan semua," katanya, Senin (2/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli