Realisasi impor sapi indukan masih minim



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengevaluasi kebijakan impor sapi bakalan dan sapi indukan dengan skema 5:1 pada akhir tahun 2018 ini. Evaluasi ini dilakukan sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha feedloter sejak diberikan izin impor tahun lalu. Rencananya, Kemtan akan memberikan sanksi bagi importir yang tidak merealisasikan impor sapi indukan sesuai dengan skema 5:1 atau untuk impor lima ekor sapi bakalan, importir harus impor satu ekor sapi indukan.

Direktur Jenderal PKH Kemtan I Ketut Diarminta mengatakan, tujuan awal kebijakan ini sangat mulia. Yakni para pelaku usaha peduli pada pertumbuhan populasi sapi dalam negeri dengan cara mengimpor sapi indukan untuk dikerjasamakan dengan peternak rakyat. Nantinya sapi indukan itu akan dibesarkan peternak rakyat dengan pengawasan dan pembinaan dari importir sapi bakalan. "Jadi kami tidak meminta mereka untuk memenuhi kandang sapi mereka dengan sapi indukan,"ujar Diarmita saat konferensi pers, Senin (12/11).

Namun dalam perjalanan waktu, Ditjen PKH mencatat realisasi impor sapi bakalan terus meningkat, tapi tidak sejalan dengan realisasi impor sapi indukan. Dari periode 2017-2018, total realsiasi impor sapi bakalan mencapai 776.967 ekor. Masing-masing sapi bakalan tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 473.025 ekor sapi bakalan dan tahun 2018 sebanyak 353.790 ekor sapi bakalan.


Seharusnya dengan skema impor 5:1, maka total realisasi sapi indukan sudah mencapai 155.395 ekor. Namun hingga kini yang terealisasi baru 13,6% atau sebaanyak 21.145 ekor saja. Artinya ada sebanyak 134.250 ekor yang belum masuk. "Memang kami tidak mengharuskan mereka impor bersamaan, karena kapalnya beda, jadi bisa saja nanti feedloter impor sapi indukan sekaligus dalam satu kapal sesuai jatah mereka,"imbuh Diarmita.

Kendati demikian, Dirjen PKH Kemtan ini tetap mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada para feedloter bila pada saat evaluasi nanti, para feedloter belum memenuhi kewajiban mereka. Sanksi tersebut nantinya berbeda-beda tergantung realisasi impor sapi indukan yang dilakukan. Namun sanksi terberat adalah mencabut izin impor.

Diarmita memastikan sanksi ini tetap mengaju pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.2/2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia diterapkan. Dalam Permentan ini ditetapkan bahwa importir ternak harus menyertakan 1 indukan untuk setiap 5 sapi bakalan yang diimpor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli