KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) realisasi fasilitas insentif kepabeanan dan cukai yang diberikan mencapai RP 19,83 triliun. Pertama, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan hingga tanggal 2 Juni 2020, dengan total nilai barang impor mencapai Rp 3,84 triliun. Adapun komoditas impor terbesar yang dapat insentif yakni masker sebanyak 133 ribu buah yang berasal dari berbagai negara. Baca Juga: Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual
Pemberian fasilitas ini melalui skema barang hibah bagi yayasan dan lembaga sosial untuk barang penanggulangan Covid-19 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nmoro 34 /PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan ini ditetapkan per 17 April 2020. Sehingga, total nilai insentif fasilitas impor yang diberikan dari skema tersebut sebesar Rp 848 miliar yang tercatat sejak 13 Maret hingga 2 Juni 2020. Rinciannya pembebasan bea masuk sebesar Rp 390 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 282 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 175 miliar. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBK Kemenkeu Syarif Hidayat menyampaikan selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Di mana rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%, dengan pemanfaatan sekitar 52,37% dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA. Baca Juga: Sampai Juni, DJKN mencatat realisasi pokok lelang baru mencapai Rp 8,07 triliun “Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari ASEAN (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI),” ujar Syarif, Jumat (12/6).