KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) realisasi fasilitas insentif kepabeanan dan cukai yang diberikan mencapai RP 19,83 triliun. Pertama, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan hingga tanggal 2 Juni 2020, dengan total nilai barang impor mencapai Rp 3,84 triliun. Adapun komoditas impor terbesar yang dapat insentif yakni masker sebanyak 133 ribu buah yang berasal dari berbagai negara. Baca Juga: Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual
Realisasi insentif fasilitas Bea Cukai mencapai Rp 19,83 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) realisasi fasilitas insentif kepabeanan dan cukai yang diberikan mencapai RP 19,83 triliun. Pertama, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan hingga tanggal 2 Juni 2020, dengan total nilai barang impor mencapai Rp 3,84 triliun. Adapun komoditas impor terbesar yang dapat insentif yakni masker sebanyak 133 ribu buah yang berasal dari berbagai negara. Baca Juga: Selama pandemi Covid-19, proses lelang DJKN Kemenkeu secara virtual