KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri. Data Bea Cukai menyebutkan hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106 juta buah dari berbagai negara. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial, barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa barang penanggulangan Covid-19.
Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri. Data Bea Cukai menyebutkan hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106 juta buah dari berbagai negara. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial, barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa barang penanggulangan Covid-19.