KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 7,6 triliun hingga kuartal I-2024. Atas insentif ini, kawasan berikat telah memberikan dampak nilai ekspor sebesar US$ 22,6 miliar dan nilai investasi US$ 912,8 juta per Maret 2024. "Bea Cukai telah menggelontorkan insentif kepabeanan sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Kamis (5/2).
Sementara itu, untuk kinerja pengawasan, Bea Cukai telah meningkatkan jumlah penindakan kepabeanan dan cukai hingga mencapai 7.959 penindakan. Diketahui, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 2,4 triliun dengan komoditas utama berupa hasil tembakau, MMEA, NPP, obat dan tekstil. Baca Juga: Bertemu Presiden IsDB, Sri Mulyani Sampaikan Dukungan Indonesia Untuk IsDB Dari sisi penerimaan, penerimaan Bea Cukai sampai dengan Maret 2024 telah mencapai 21,5% target, yaitu sebesar Rp 69 triliun. Namun, Bea Cukai mencatat penurunan 4,5% dibandingkan tahun lalu, karena turunnya penerimaan bea masuk dan cukai.