Realisasi insentif tenaga kesehatan per 26 April 2021 mencapai Rp 83,8 miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, per 26 April 2021 jumlah insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2021 yang telah dibayarkan sebesar Rp 83,8 miliar.

Jumlah tersebut dibayarkan kepada 82 fasilitas kesehatan (faskes) dengan 12.442 nakes. Pembayaran insentif nakes tersebut dihitung mulai Januari hingga Maret 2021.

Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, menyebut bahwa, realisasi insentif nakes tahun anggaran 2021 tersebut lebih tinggi dibandingkan minggu lalu. Adapun minggu lalu realisasi insentif nakes pada tahun anggaran 2021 ialah Rp 37,3 miliar.


Kirana menghimbau kepada Rumah Sakit (RS) untuk segera memasukan data tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan insentif tenaga kesehatan. Hal tersebut mengingat untuk anggaran 2021 tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan.

Baca Juga: Pengalaman tak terlupakan Komandan Seskoal saat blackout di KRI Nanggala-402

"Tetapi kalau teman-teman Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tidak melakukan usulan ke dalam aplikasi kami tidak bisa memproses. Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Kemenkes Rumah Sakit BUMN dan UPT serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datangnya ke dalam aplikasi," jelas Kirana dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes pada Selasa (27/4).

Selain itu Kirana menyebut ada beberapa RS yang sudah mengajukan insentif tenaga kesehatan di tempatnya namun belum selesai dilakukan verifikasi pada tingkat internal. Hingga kemarin sudah ada 586 faskes yang mengajukan insentif tenaga kesehatan dari Januari hingga Maret 2021 dengan total usulan Rp 275 miliar.

Usulan tersebut belum dapat dibayarkan lantaran verifikator masing-masing fasyankes belum menyelesaikan tugasnya. Dimana semua usulan wajib melalui verifikasi di internal sebelum verifikasi di pusat.

Baca Juga: Waspada, kasus positif Covid-19 klaster perkantoran di Jakarta dalam tren meningkat

"Kalau semua ini selesai Rp 275 miliar ini, InsyaAllah sebelum lebaran bisa kami bayarkan. Tetapi kalau tertunda penginputannya maka kami juga di Kemenkes tidak bisa membayarkan," ungkapnya.

Adapun total insentif tenaga kesehatan yang sudah dibayarkan ialah Rp 584,5 miliar. Realisasi tersebut terdiri dari insentif tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83,8 miliar, insentif tenaga kesehatan tertunggak tahun anggaran 2020 sebesar Rp 475 miliar dan santunan kematian tenaga kesehatanyang meninggal sebesar Rp 24,9 miliar.

Selanjutnya: Cegah penularan COVID-19, Satgas Covid-19 ajak masyarakat mudik secara virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli