KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga 20 April sebesar Rp 26,19 triliun. Angka tersebut setara dengan 44,79% dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun. Adapun besaran realisasi tersebut merupakan kalkulasi dari massa pajak Januari hingga Maret 2021. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, optimistis insentif pajak dalam PEN tahun ini bisa terserap habis. Sebab, masa berlaku insentif masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga massa pajak Juni 2021.
Baca Juga: Terdorong diskon PPnBM, penjualan ritel Daihatsu naik 10,6% pada bulan lalu Adapun total realisasi tersebut telah dinikmati oleh 296.633 wajib pajak. Secara rinci, Yon menjabarkan insentif tersebut tersebar dalam lima jenis. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) realisasinya mencapai Rp 98 miliar.