KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun. Hingga 1 April 2021, realisasinya mencapai Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun dari penyerapan per awal bulan ini, insentif pengembalian pendahuluan PPN paling sedikit terserap yakni hanya 7,9% dari total alokasi anggaran. Kemudian, disusul oleh PPh Pasal 21 DTP yang hanya terserap 10,55%.
Realisasi insentif pendahuluan restitusi PPN masih mini, ini kata Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun. Hingga 1 April 2021, realisasinya mencapai Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun dari penyerapan per awal bulan ini, insentif pengembalian pendahuluan PPN paling sedikit terserap yakni hanya 7,9% dari total alokasi anggaran. Kemudian, disusul oleh PPh Pasal 21 DTP yang hanya terserap 10,55%.