KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk penanganan Covid-19 telah mencapai Rp 15,8 miliar per 13 Mei 2022. Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan, insentif tambahan tersebut diberikan guna untuk mendukung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE agar tetap dapat berproduksi meskipun ada pandemi Covid-19. Terlebih lagi kawasan berikat yang sudah terdiri 1.392 perusahaan telah berkontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 40%. Sehingga di masa pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong perusahaan tersebut agar tetap survive di masa pandemi Covid-19.
Realisasi Insentif Tambahan Bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Capai Rp 15,8 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk penanganan Covid-19 telah mencapai Rp 15,8 miliar per 13 Mei 2022. Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan, insentif tambahan tersebut diberikan guna untuk mendukung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE agar tetap dapat berproduksi meskipun ada pandemi Covid-19. Terlebih lagi kawasan berikat yang sudah terdiri 1.392 perusahaan telah berkontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 40%. Sehingga di masa pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong perusahaan tersebut agar tetap survive di masa pandemi Covid-19.