Realisasi Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim, Ini Kata Pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, salah satunya tax holiday dan tax allowance.

Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang Indoensia (Kadin) Suryadi Sasmita mengungkapkan, pengusaha belum memanfaatkan secara maksimal kedua insentif tersebut.


Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim

“Akan tetapi, kami merasa bahwa hal ini semestinya ditargetkan pada industri yang terkena dampak terbesar pada masa pandemi ini, yang menjadi prioritas pemerintah, misalnya industry perhotelan, ritel dan lainnya,” kata Suryadi kepada Kontan.co.id, Senin (27/12).

Selain itu, yang menjadi kendala terbesar adalah pada saat sosialisasi kedua insentif tersebut.  Menurutnya para pelaku usaha tidak mendapatkan informasi lengkap akan adanya insentif maupun detil keuntungan dari apa yang akan diterima dari insentif tersebut.

Suryadi menyarankan, agar pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada para pengusaha guna pastikan kesuksesan dari insentif seperti tax holiday ini.

Meski begitu, Ia memang memandang insentif-insentif yang ditetapkan oleh pemerintah adalah baik untuk pelaku usaha maupun investor.  Salah satu yang  terlihat sukses adalah insentif yang diterapkan bagi industri properti.

Hanya saja, akan lebih baik bila prosedur insentif tersebut lebih dipermudah serta regulasi birokrasi dipangkas untuk lebih menarik para pelaku usaha. 

Baca Juga: Potensi Insentif Lanjutan untuk Eksportir dan Importir yang Gunakan Skema LCS Dikaji

Selain itu, Suryadi juga berharap agar waktu sosialisasi dilakukan cukup waktu agar pelaku usaha dapat mengajak seluruh pihak terkait untuk dapat berpartisipasi dalam menyukseskan insentif ini.

“Misalnya pemerintah memberikan waktu sosialisasi pada pengembang serta calon pembeli yang dapat membantu menyukseskan insentif ini,” tutur Suryadi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, untuk tax holiday, sampai dengan 30 November 2021 pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) Fasilitas kepada 104 wajib pajak (WP), serta 17 SK Pemanfaatan.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance, sampai dengan 30 November 2021, pemerintah telah menerbitkan 51 SK Fasilitas kepada 41 WP, serta 5 SK Pemanfaatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto