KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance masih mini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor melaporkan, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun. Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 130/2020 sebesar Rp1.639,89 triliun.
Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance masih mini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor melaporkan, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun. Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 130/2020 sebesar Rp1.639,89 triliun.