KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih peserta program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berakhir pada September 2023 lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti melaporkan, nilai investasi oleh peserta PPS dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 10,32 triliun. Ini terdiri dari SBN rupiah senilai Rp 8,64 triliiun dan SBN dolar AS senilai US$ 111,64 juta (ekuivalen Rp 1,68 triliun).
Realisasi Investasi Harta Bersih Peserta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 10,32 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih peserta program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berakhir pada September 2023 lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti melaporkan, nilai investasi oleh peserta PPS dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 10,32 triliun. Ini terdiri dari SBN rupiah senilai Rp 8,64 triliiun dan SBN dolar AS senilai US$ 111,64 juta (ekuivalen Rp 1,68 triliun).