Realisasi investasi HTI di 2012 naik tipis



JAKARTA. Realisasi investasi hutan tanaman industri (HTI) pada tahun 2012 meningkat tipis 9,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika pada 2011 nilai investasi HTI sebesar Rp 2,13 triliun, naik menjadi Rp 2,34 triliun.

Kenaikan tipis investasi HTI disebabkan karena adanya pencabutan beberapa izin HTI.  Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengatakan, sepanjang tahun 2012 ada sekitar 20 izin HTI yang dicabut Kemhut.

Tanpa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izin HTI-nya, Hadi menyatakan, pencabutan izin itu merupakan bentuk sanksi karena 20 pemegang izin HTI tersebut tidak aktif. Para pengusaha pemegang HTI yang tak menanami lahan konsesi sesuai rencana kerja yang disetujui Kemhut juga dicabut izinnya. "Meski investasi naik, unit HTI-nya turun. Tahun 2011 ada 249 unit, tahun lalu turun menjadi 238 unit," kata Hadi, kemarin.


Tiap tahun, Kemhut menargetkan realisasi penanaman HTI seluas 550.000 hektare (ha). Dari target itu, pencapaian pada tahun 2012 hanya 100.000 ha. "Tahun ini tidak ada target investasi, kami melihat kondisi," tambah Hadi.

Penurunan jumlah perusahaan pemegang HTI juga berakibat pada penurunan luas  HTI pada tahun lalu. Tahun 2011, luas lahan HTI mencapai 10,1 juta ha. Tahun 2012, luasnya turun menjadi  9,8 juta ha. Selain karena pencabutan sejumlah izin HTI, menurut Hadi, moratorium lahan sawit juga menurunkan luas HTI.

Untuk menggenjot investasi kehutanan, Hadi menyatakan, pemerintah berjanji memberi beberapa kemudahan seperti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online, termasuk kemudahan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan. "Dengan memotong birokrasi dan biaya tinggi, investasi HTI akan bergairah," kata Hadi.

Dengan peningkatan investasi, maka penyerapan tenaga kerja juga makin banyak. Tahun lalu industri HTI mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 28.906 orang, naik dari pada tahun sebelumnya yang sebanyak 23.042 orang pekerja langsung.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi, untuk meningkatkan investasi sektor kehutanan, pemerintah harus menyederhanakan beban pungutan pengusaha hutan. Saat ini tiga dari delapan pungutan yang selama ini ada memiliki kesamaan karena memperhitungkan nilai berbasis tegakan, yakni dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan ganti rugi tegakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa