KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa
tax holiday dan
tax allowance masih mini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor melaporkan, hingga 30 September 2022, realisasi investasi
tax holiday untuk industri pionir baru sebesar Rp 143,37 triliun. Pun realisasi investasi
tax holiday untuk kawasan ekonomi khusus juga hanya terealisasi Rp 8,47 triliun. Begitu juga dengan realisasi investasi
tax allowance yang masih mini. Berdasarkan data 30 September 2022, realisasi investasi
tax allowance untuk industri prioritas tertentu hanya sebesar Rp 4,03 triliun.
Baca Juga: Penerima Insentif Pajak Belum Penuhi Janji Investasi "Realisasi investasi dipengaruhi oleh berbagai faktor dan tidak ada terbatas oleh faktor pajak. Pada waktu ini, anomali pada dunia investasi terutama dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 yang melambatkan dinamika dunia perekonomian," ujar Neil kepada Kontan.co.id, Selasa (15/11). Namun sayangnya, Neil tidak mengungkapkan berapa nilai rencana investasi oleh penerima insentif tersebut. Hanya saja, belum lama ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai sekitar Rp 1.000 triliun. Oleh karena itu, dengan melihat nilai komitmen tersebut, penikmat insentif yang telah merealisasikan komitmennya masih tak maksimal. Hanya sekitar 15% yang baru merealisasikan komitmennya. Artinya, terdapat sekitar Rp 844 triliun utang investasi oleh penerima insentif tersebut untuk dapat merealisasikannya. Seperti yang diketahui, guna mendorong investor agar mau menanamkan modalnya ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, antara lain
tax holiday dan
allowance. Sayangnya, para investor yang telah menikmati insentif pajak tersebut belum sepenuhnya merealisasikan komitmennya. "Ditjen Pajak senantiasa mendukung iklim investasi dengan prinsip kemudahan berusaha yang dicanangkan oleh pemerintah, dengan memberikan beragam insentif," kata Neil. Di lain kesempatan, Bahlil mengatakan bahwa perusahaan yang menerima insentif tersebut masih berusaha untuk pulih pasca pandemi Covid-19. Selain itu, perusahaan penerima insentif juga sedang mencari mitra baru agar dapat membantu perusahaannya merealisasikan investasinya.
Baca Juga: Realisasi Investasi dari Penikmat Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Mini "Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tapi memang metodologinya dulu kan orang hanya mengajukan tanpa mengecek keseriusannya," katanya. Untuk itu, pemberian insentif tersebut akan dilakukan dengan cara memastikan terlebih dahulu calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, baik melalui kemampuan dananya atau keseriusannya. Setelah itu, baru pemerintah akan memberikan insentif tersebut. "Jangan sampai
tax holiday itu hanya dijadikan sebagai kertas, kemudian dijadikan
bargaining lagi untuk masuk di pasar saham atau dijual lagi untuk mencari investasi. Banyak yang seperti itu. Sekarang kita melakukan penataan," kata Bahlil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .