KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu tahun, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester berupa Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China yang telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri. Praktik dumping ini membuat realisasi investasi di sektor hulu tekstil menjadi tersendat. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut, realisasi investasi sebesar US$ 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang kini tengah difinalisasi antar lementerian/lembaga (K/L) terkait
Realisasi Investasi US$ 250 Juta di Sektor Hulu Tekstil Masih Tunggu Kepastian BMAD
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu tahun, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester berupa Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China yang telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri. Praktik dumping ini membuat realisasi investasi di sektor hulu tekstil menjadi tersendat. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut, realisasi investasi sebesar US$ 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang kini tengah difinalisasi antar lementerian/lembaga (K/L) terkait