Jakarta. Rencana pemerintah menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ternyata belum bisa berjalan. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih belum menyelesaikan payung hukum atas ketentuan kenaikan PTKP tersebut. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan PTKP masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar PMK-nya," katanya, kepada KONTAN, Senin (20/6). Meski ketentuan kenaikan PTKP secara resmi dikeluarkan bulan ini, namun kenaikan batasan PTKP akan berlaku surut untuk penghasilan sejak Januari 2016. Dengan demikian, menurut Luky, menurut Kemkeu, jika ada kelebihan pembayaran pajak pada periode tersebut akan dikalkulasikan dalam beban pajak bulan berikutnya.
Realisasi kenaikan PTKP baru berjalan pekan depan
Jakarta. Rencana pemerintah menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ternyata belum bisa berjalan. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih belum menyelesaikan payung hukum atas ketentuan kenaikan PTKP tersebut. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan PTKP masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar PMK-nya," katanya, kepada KONTAN, Senin (20/6). Meski ketentuan kenaikan PTKP secara resmi dikeluarkan bulan ini, namun kenaikan batasan PTKP akan berlaku surut untuk penghasilan sejak Januari 2016. Dengan demikian, menurut Luky, menurut Kemkeu, jika ada kelebihan pembayaran pajak pada periode tersebut akan dikalkulasikan dalam beban pajak bulan berikutnya.