KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan rapor hijau dalam penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), korps Adhyaksa berhasil menyetorkan dana sebesar Rp 19,1 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dana jumbo tersebut merupakan hasil dari eksekusi berbagai perkara tindak pidana khusus yang ditangani selama satu tahun terakhir.
Kejagung Klaim Setor PNBP Sebesar Rp 19,1 Triliun Sepanjang Tahun 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan rapor hijau dalam penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), korps Adhyaksa berhasil menyetorkan dana sebesar Rp 19,1 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dana jumbo tersebut merupakan hasil dari eksekusi berbagai perkara tindak pidana khusus yang ditangani selama satu tahun terakhir.