Realisasi KUR 2026 Tembus Rp 169 Triliun, Jangkau 2,65 Juta Debitur UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2026 mencapai Rp 169 triliun hingga 22 Juli 2026. Capaian ini menjangkau sebanyak 2,65 juta debitur UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah menargetkan total plafon penyaluran KUR pada tahun ini sebesar Rp 290 triliun. Dari total realisasi saat ini, sebanyak 1,1 juta merupakan debitur baru yang untuk pertama kalinya memperoleh akses pembiayaan formal, serta 511.000 pengusaha UMKM tercatat berhasil naik kelas.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, program KUR dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui subsidi APBN dengan tingkat suku bunga yang sangat terjangkau.


"Melalui subsidi APBN, bunga KUR hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang berkisar antara 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih," kata Riza di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Bank Neo Commerce (BBYB) Masih Tunggu Aturan untuk Naik Kelas KBMI

Menurut Riza, kualitas pembiayaan KUR hingga saat ini tetap terjaga dengan baik, dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan) berada pada kisaran 2%. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan penyaluran kredit pada sektor-sektor riil.

Lebih dari 65% penyaluran KUR diarahkan ke sektor produksi, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga industri pengolahan. 

Penyaluran ke sektor produktif ini diharapkan dapat memperluas sentra ekonomi unggulan daerah dan menciptakan lapangan kerja baru di seluruh pelosok negeri.

"KUR bukan sekadar program kredit, melainkan tangga bagi masyarakat untuk naik kelas, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan," ujar Riza.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha. 

Masyarakat bisa melapor jika menemukan adanya permintaan agunan pinjaman KUR hingga 100 juta rupiah atau ada pungutan yang tidak semestinya. 

Baca Juga: Resmi! Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Tunggal BCA Usai Bambang Wafat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News