Realisasi KUR capai 83%, KemenKopUKM optimalkan pendampingan program ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 sampai dengan 3 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp 237,08 triliun atau sebesar 83,19% kepada 6,28 juta debitur.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya memaparkan, rincian realisasi penyaluran tersebut diantaranya: KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun kepada 1,02 juta debitur, KUR Mikro Rp 147,82 triliun kepada  4,8 juta debitur, KUR Kecil Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur dan KUR Penempatan TKI Rp 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.

Dengan penyaluran tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berupaya mengoptimalkan pendampingan dari program KUR kepada para pelaku koperasi dan UMKM agar mereka dapat mengakses dan menaikkan skala usahanya.


Eddy mengatakan sampai sejauh ini sudah banyak dilakukan sosialisasi pendampingan bagi program KUR sehingga sudah saatnya untuk dioptimalkan. Selain itu, keluhan soal agunan masih dilaporkan, namun kendala tersebut perlu dicari jalan tengahnya lantaran perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar.

Baca Juga: Ditopang Mekaar, penyaluran pembiayaan PNM capai Rp 39,7 triliun hingga Oktober 2021

"Kita dapat masukkan dalam perjalanannya masih ada debitur yang dipersulit, ternyata masih ada yang meminta anggunan. Beberapa kendala ini kita sedang akan kita rapatkan secara khusus dengan stakeholder terkait. Kita akan buat call center untuk pengaduan masyarakat mengenai hal ini," jelas Eddy dalam konferensi pers, Jumat (5/11).

KUR pada tahun 2021, Eddy menyebut terdapat kebijakan meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2021, sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%. Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, dan plafon KUR Tanpa Jaminan ditetapkan sampai dengan Rp 100 Juta.

“Selain itu, Pada Agustus tahun 2020 Pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan bagi semua pelaku UMKM yang utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga,” kata Eddy.

Adapun, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, atau tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Selanjutnya: Di tengah pandemi Covid-19 bisnis BPR terus tumbuh positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli