JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dihapus. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan tidak ada pengusaha yang memanfaatkan insentif tersebut.Tahun ini, pemerintah menyediakan insentif BMDTP hingga Rp 600 miliar. Namun, Agus mengatakan, hingga 23 November lalu, fasilitas itu belum terserap sama sekali.Agung menduga ada beberapa masalah mengapa insentif itu belum terpakai. Pertama, adanya pemberlakuan zona perdagangan bebas (FTA) di beberapa kawasan yang menerapkan penurunan sampai pembebasan tarif bea masuk. "Ketika bea masuk barangnya sudah nol, ngapain harus ngurus permohonan," kata Agung pekan kemarin. Masalah lainnya adalah waktu penerbitan BMDTP. Menurut Agung, seringkali penerbitan aturan pelaksanaan penggunaan BMDTP tidak sesuai dengan jadwal impor barang yang dimiliki oleh pengusaha. Akibatnya, banyak pengusaha yang terpaksa harus mengimpor barang terlebih dahulu ketimbang harus menunggu surat keputusan penggunaan BMDTP keluar.Pengusaha menuding tidak terealisasinya insentif BMDTP karena pemerintah tidak serius memberikan insentif dan kemudahan. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan ketidak serius ini terlihat dari keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan peraturan teknis. "BMDTP ini pelaksanaannya seperti seperti penyerapan anggaran, dikeber setelah mau akhir tahun, ya akhirnya menjadi tidak jelas prioritasnya," kata Hariyadi, beberapa waktu lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Realisasi nol, Bea Cukai minta BMDTP dihapus
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dihapus. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan tidak ada pengusaha yang memanfaatkan insentif tersebut.Tahun ini, pemerintah menyediakan insentif BMDTP hingga Rp 600 miliar. Namun, Agus mengatakan, hingga 23 November lalu, fasilitas itu belum terserap sama sekali.Agung menduga ada beberapa masalah mengapa insentif itu belum terpakai. Pertama, adanya pemberlakuan zona perdagangan bebas (FTA) di beberapa kawasan yang menerapkan penurunan sampai pembebasan tarif bea masuk. "Ketika bea masuk barangnya sudah nol, ngapain harus ngurus permohonan," kata Agung pekan kemarin. Masalah lainnya adalah waktu penerbitan BMDTP. Menurut Agung, seringkali penerbitan aturan pelaksanaan penggunaan BMDTP tidak sesuai dengan jadwal impor barang yang dimiliki oleh pengusaha. Akibatnya, banyak pengusaha yang terpaksa harus mengimpor barang terlebih dahulu ketimbang harus menunggu surat keputusan penggunaan BMDTP keluar.Pengusaha menuding tidak terealisasinya insentif BMDTP karena pemerintah tidak serius memberikan insentif dan kemudahan. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan ketidak serius ini terlihat dari keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan peraturan teknis. "BMDTP ini pelaksanaannya seperti seperti penyerapan anggaran, dikeber setelah mau akhir tahun, ya akhirnya menjadi tidak jelas prioritasnya," kata Hariyadi, beberapa waktu lalu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News