Realisasi pajak hanya akan tumbuh 15%



JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun, tumbuh hampir 40% dibandingkan tahun lalu. Namun, pemerintah kini malah pesimistis target pajak ini bisa tercapai. Kini beredar bocoran, realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya akan tumbuh 15% saja atau hanya sebesar Rp 1.129,18 triliun.

Bocoran ini disampaikan  oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Misbakhun saat menjadi salah satu pembicara di seminar perpajakan, Selasa (14/4). Menurutnya, perkiraan realisasi itu hasil perhitungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang disampaikan dalam rapat resmi di komisi yang membidangi masalah keuangan, Senin (13/4).

"Semua sudah ditotal. Mereka sendiri yang bilang," kata Misbakhun, kemarin.


Perkiraan realisasi itu sudah memperhitungkan berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, termasuk, rencana penerapan kebijakan  pengampunan atas sanksi administrasi laporan perpajakan atau Sunset Policy jilid II yang dinamakan Reinventing Policy pada Mei 2015.

Menurut Misbakhun, Komisi XI pun meragukan efektivitas sunset policy tersebut. Tahun 2008, sunset policy memang mendongkrak penerimaan pajak, tapi hal itu didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada periode tersebut. "Sekarang ekonomi tumbuh lambat, makanya kami sarankan saja agar menerapkan tax amnesty sekalian," papar Misbakhun.

Pengampunan pajak tidak hanya mendorong penerimaan perpajakan. Namun juga akan memicu minat orang Indonesia menarik dana yang tersimpan di luar negeri dan menaruhnya di bank domestik. Walhasil, likuiditas meningkat, sehingga akan membantu penyaluran kredit dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama malah mengaku tak mengetahui informasi ini. Ditjen Pajak masih tetap optimistis mencapai target pajak tahun ini yang hampir Rp 1.300 triliun.

Perhitungan Satria, hanya dengan mengandalkan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5% dan inflasi 4%–5% saja, penerimaan pajak akan tumbuh sekitar 10% dari tahun lalu. "Dengan reinventing policy, penerimaan pajak bisa tumbuh sebesar 30% seperti tahun 2008, jadi secara total akan tercapai target kenaikan 40%," papar Satria.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi penerimaan pajak sepanjang tahun ini dapat mencapai angka 95% dari target. Itupun jika extra ordinary effort pemerintah melalui kebijakan Reinventing Policy berhasil. Artinya, pemerintah juga akan mengalami shortfall hingga Rp 160 triliun akibat pelambatan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie