JAKARTA. Pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 turut menyelamatkan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu tumbuh 11,2% year on year (YoY).Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, sampai 30 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 209,23 triliun atau 16% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.307,6 triliun. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2016, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 188,2 triliun atau turun 8% YoY.Hampir seluruh komponen penerimaan pajak tercatat tumbuh positif. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencatatkan pertumbuhan tinggi, sebesar 77% YoY menjadi Rp 11,7 triliun. PPh nonmigas tumbuh 11,64% YoY mejadi Rp 119,02 triliun dan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 4,8% YoY menjadi Rp 76,3 triliun.
Realisasi pajak tumbuh, tapi di bawah ekspektasi
JAKARTA. Pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 turut menyelamatkan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu tumbuh 11,2% year on year (YoY).Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, sampai 30 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 209,23 triliun atau 16% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.307,6 triliun. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2016, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 188,2 triliun atau turun 8% YoY.Hampir seluruh komponen penerimaan pajak tercatat tumbuh positif. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencatatkan pertumbuhan tinggi, sebesar 77% YoY menjadi Rp 11,7 triliun. PPh nonmigas tumbuh 11,64% YoY mejadi Rp 119,02 triliun dan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 4,8% YoY menjadi Rp 76,3 triliun.