Realisasi pajak tumbuh, tapi di bawah ekspektasi



JAKARTA. Pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) sejak Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 turut menyelamatkan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu tumbuh 11,2% year on year (YoY).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, sampai 30 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 209,23 triliun atau 16% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.307,6 triliun. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2016, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp 188,2 triliun atau turun 8% YoY.

Hampir seluruh komponen penerimaan pajak tercatat tumbuh positif. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencatatkan pertumbuhan tinggi, sebesar 77% YoY menjadi Rp 11,7 triliun. PPh nonmigas tumbuh 11,64% YoY mejadi Rp 119,02 triliun dan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 4,8% YoY menjadi Rp 76,3 triliun.


Hanya saja, PPh 22 impor dan PPN impor mencatatkan penurunan. "Sampai Februari kemarin kami lihat trennya positif. Tetapi sekarang kok trennya agak melambat. Jangan-jangan di marketnya agak kecil," kata Yon, Jumat (31/3) malam.

Lebih lanjut Yon mengatakan, selama tiga bulan pertama di tahun ini, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak stabil di kisaran 13%-14%. Meski demikian, angka pertumbuhan tersebut masih jauh dari perkiraan pertumbuhan Ditjen Pajak. "Kami kan targetnya tumbuhnya 18%, kalau mau aman ya 18%," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia