KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat (20/3) mencapai 7,97 juta wajib pajak . Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 7,89 juta wajib pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang dalam seminggu ini pelaporan SPT Tahunan mengalami pelambatan karena relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 dari deadline sebelumnya pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%
Realisasi pelaporan SPT pajak naik tipis karena batas waktu diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat (20/3) mencapai 7,97 juta wajib pajak . Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 7,89 juta wajib pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang dalam seminggu ini pelaporan SPT Tahunan mengalami pelambatan karena relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 dari deadline sebelumnya pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%