KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 21,1% secara tahunan per Senin (30/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan. Sampai dengan Senin (30/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,6 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 30 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 10,9 juta. Baca Juga: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona
Realisasi pelaporan SPT turun 21% menjadi 8,6 juta SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 21,1% secara tahunan per Senin (30/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan. Sampai dengan Senin (30/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,6 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 30 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 10,9 juta. Baca Juga: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona