JAKARTA. Hingga tiga bulan setelah pemberlakuan bea keluar mineral, realisasi penerimaan bea keluar dari komoditas mineral masih rendah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga Agustus 2012 realisasi penerimaan bea keluar (BK) dari sektor mineral sebesar Rp 361,4 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan masih rendahnya penerimaan BK dari komoditas mineral logam karena adanya kendala di bidang perizinan eksportir. Agung mengungkapkan, untuk bisa melakukan ekspor, eksportir harus mendapat izin clean and clear dari Kementerian ESDM dan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan. "Keterlambatan proses penerbitan perizinan ini membuat para pengusaha pertambahan tidak dapat melakukan ekspor mineral, sehingga penerimaan BK tertunda," ujarnya Selasa (18/9). Penerimaan BK mineral ini rinciannya, sebesar Rp 89,24 miliar di bulan Jun, sebesar Rp 135,34 miliar pada Agustus dan Rp 136,81 miliar pada bulan Agustus. Menurut Agung, data realisasi penerimaan BK mineral ini berasal dari lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yaitu Ketapang, Kendari, Pomala, Poso, Ternate, dan Kotabaru. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dalam satu tahun Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan negara dari bea keluar mineral ini sekitar Rp 18 triliun. Tapi, karena tahun ini pemberlakuan BK mineral dimulai pada Juni, maka potensi penerimaan hanya separuhnya. "Paling hanya 50% dari Rp 18 triliun, artinya sekitar Rp 9 triliun," katanya beberapa waktu lalu. Jauh dari potensi Realisasi penerimaan BK mineral dalam tiga bulan pertama yang hanya Rp 361,4 miliar masih jauh dari potensi penerimaan BK mineral tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Catatan saja, mulai Juni 2012, pemerintah memberlakukan bea keluar bagi 65 harmonize system (HS) komoditas mineral dengan besaran rata-rata 20%. Jumlah ini merupakan turunan dari 14 komoditas mineral yang dikenakan sebelumnya. Dari 65 HS komoditi ini terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan. Empatbelas mineral ini adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan perusahaan tambang yang akan mengekspor mineral harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kedua, perusahaan itu sudah melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pajak. Ketiga, perusahaan itu harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Keempat, perusahaan tersebut harus menandatangani pakta integritas atau perjanjian dengan pemerintah. Isinya perjanjian ini adalah pertama, berjanji akan menjaga lingkungan. Kedua, menyatakan tahun 2014, tidak akan mengekspor bahan mineral mentah, dan ketiga akan dikenakan bea keluar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Realisasi penerimaan BK mineral jauh dari potensi
JAKARTA. Hingga tiga bulan setelah pemberlakuan bea keluar mineral, realisasi penerimaan bea keluar dari komoditas mineral masih rendah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga Agustus 2012 realisasi penerimaan bea keluar (BK) dari sektor mineral sebesar Rp 361,4 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengungkapkan masih rendahnya penerimaan BK dari komoditas mineral logam karena adanya kendala di bidang perizinan eksportir. Agung mengungkapkan, untuk bisa melakukan ekspor, eksportir harus mendapat izin clean and clear dari Kementerian ESDM dan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan. "Keterlambatan proses penerbitan perizinan ini membuat para pengusaha pertambahan tidak dapat melakukan ekspor mineral, sehingga penerimaan BK tertunda," ujarnya Selasa (18/9). Penerimaan BK mineral ini rinciannya, sebesar Rp 89,24 miliar di bulan Jun, sebesar Rp 135,34 miliar pada Agustus dan Rp 136,81 miliar pada bulan Agustus. Menurut Agung, data realisasi penerimaan BK mineral ini berasal dari lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yaitu Ketapang, Kendari, Pomala, Poso, Ternate, dan Kotabaru. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dalam satu tahun Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan negara dari bea keluar mineral ini sekitar Rp 18 triliun. Tapi, karena tahun ini pemberlakuan BK mineral dimulai pada Juni, maka potensi penerimaan hanya separuhnya. "Paling hanya 50% dari Rp 18 triliun, artinya sekitar Rp 9 triliun," katanya beberapa waktu lalu. Jauh dari potensi Realisasi penerimaan BK mineral dalam tiga bulan pertama yang hanya Rp 361,4 miliar masih jauh dari potensi penerimaan BK mineral tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Catatan saja, mulai Juni 2012, pemerintah memberlakukan bea keluar bagi 65 harmonize system (HS) komoditas mineral dengan besaran rata-rata 20%. Jumlah ini merupakan turunan dari 14 komoditas mineral yang dikenakan sebelumnya. Dari 65 HS komoditi ini terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan. Empatbelas mineral ini adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Kemudian, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan perusahaan tambang yang akan mengekspor mineral harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, perusahaan itu harus mendapat sertifikat clear and clean dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kedua, perusahaan itu sudah melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan pajak. Ketiga, perusahaan itu harus menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Keempat, perusahaan tersebut harus menandatangani pakta integritas atau perjanjian dengan pemerintah. Isinya perjanjian ini adalah pertama, berjanji akan menjaga lingkungan. Kedua, menyatakan tahun 2014, tidak akan mengekspor bahan mineral mentah, dan ketiga akan dikenakan bea keluar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News