Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 18,41 Triliun pada Januari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir Januari 2023 tercatat Rp 18,41 triliun. Realisasi ini meningkat 4,97% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 17,54 triliun.

Hanya saja, sampai akhir Januari 2023, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,5% YoY, yakni dari 15,8 miliar batang pada 2022 menjadi 16,6 miliar batang.

"Dari sisi produksi hasil tembakau menurun 1,5%, tapi penerimaan cukainya naik 4,9%. Ini karena memang ada kenaikan tarif dan memang tujuan dari cukai ini adalah menurunkan produksi. Jadi dari sisi ini sebetulnya sudah terpenuhi tujuannya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2).


Baca Juga: Industri Pengolahan Jadi Motor Penggerak Penerimaan Pajak pada Januari 2023

Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 691 per batang atau naik 2,2% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang.

Lebih lanjut Menkeu menerangkan, produksi hasil tembakau yang mengalami penurunan 1,5% disumbang oleh adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 yang turun 15,3%. Sementara itu, produksi hasil tembakau dari pabrikan golongan 3 justru melonjak naik 51,3%.

"Jadi kita lihat, pada saat kita menerapkan tarif cukai yang cukup tinggi terutama untuk golongan 1 dan 2, tapi golongan 1 yang paling tinggi, maka terlihat produksinya menurun. Sedangkan golongan 3 yang mayoritas adalah produk masyarakat yang kenaikan tarifnya sangat kecil maka produksi rokoknya melonjak tinggi mencapai 51,3%," jelas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi