Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Capai Rp 17,54 Triliun pada Januari 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai pada Januari 2022 mencatatkan kinerja positif di tengah meningkatnya kembali pandemi Covid-19. Pertumbuhan cukai awal tahun ini berasal dari cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai rokok pada Januari 2022 mencapai Rp 17,54 triliun atau memenuhi dari target penerimaan cukai di tahun ini sebesar 6,19%. Penerimaan cukai rokok ini juga meningkat dua kali lipat yakni 98,6% dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 8,83 triliun.

“Cukai hasil tembakau mengalami lonjakan yang sangat tinggi yaitu mencapai Rp 17,54 triliun, melonjak hamper dua kali lipat dibandingkan tahun lalau,” tutur Sri Mulyani dalam APBN KITA, dikutip pada Kamis (24/2).


Sri Mulyani mengungkapkan, peningkatan ini disebabkan karena limpahan pelunasan dari CHT di 2021, yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

Sehingga peningkatan ini bukan pola normal, karena limpahan pelunasan di tahun lalu tersebut merupakan pelunasan cukai di 2021 yang kemudian dibayarkan di tahun ini.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Per Januari Capai Rp 24,9 Triliun, Ini Penopangnya

Untuk itu, Sri Mulyani akan terus memantau peningkatan cukai tembakau di bulan-bulan selanjutnya, dan akan terus diwaspadai. Karena peningkatan cukai tembakau ini akan sangat mempengaruhi produksi dari hasil tembakau.

Adapun, penerimaan dari Minuman mengandung etil alcohol (MMEA), mengalami kenaikan 75,5% atau sebesar Rp 432,86 miliar dibandingkan tahun lalu pada periode Januari, yang hanya sebesar Rp 246,61 miliar.

Bendahara keuangan negara ini mengungkapkan, penerimaan cukai MMEA dipengaruhi pelunasan cukai berkala yang berasal dari Desember 2021. Selain itu, di periode tersebut, aktivitas di bidang perhotelan, mulai muncul kembali, sehingga meningkatkan permintaan terhadap MMEA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto