Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 432,25 Triliun hingga Kuartal I-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga kuartal I-2023 masih menunjukkan pencapaian positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikam, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga Maret 2023 sudah mencapai Rp 432,25 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.


"Capaian target kita sudah 25,16% dari target tahun ini," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (17/4) secara daring.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun dari Kenaikan PPN Jadi 11%

Adapun, kinerja penerimaan yang sangat baik ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang mulai mengalami normalisasi serta ada dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

"Ini hal yang positif dan kita akan jaga terus tentu kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi, karena penerimaan pajak ini sampai Rp 432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Bendahara Negara merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 225,95 triliun atau 25,86% dari target. Pencapaian ini berhasil tumbuh 31,03% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM kuartal I-2023 ini tercatat Rp 185,70 triliun triliun atau 24,99% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 42,37% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif.

"Artinya kegiatan masyarakat yang telah menimbulkan nilai tambah maka kemudian menimbulkan pajak PPN sudah tumbuh 42,37% dibanding tahun lalu," katanya.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,24% atau Rp 2,87 triliun.  Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 7,16% dari target.

Baca Juga: Jika Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, Freeport: Indonesia akan Rugi Rp 57 Triliun

Hanya saja, PPh Migas tercatat Rp 17,73 triliun atau 28,86% dari target. Ini mengalami kontraksi 1,12% yang didorong oleh penurunan harga komoditas.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak masih akan menghadapi tekanan ditambah dengan semakin tingginya basis penerimaan pajak bulan per bulan pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi