Realisasi penerimaan pajak capai Rp 459,6 triliun hingga akhir Mei 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 mencapai Rp 459,6 triliun. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jumlah tersebut tumbuh 3,4% secara tahunan atawa year on year (yoy).

Ini adalah kali pertama di tahun ini, penerimaan pajak masuk ke zona positif. Mengingat dalam empat bulan sebelumnya, penerimaan pajak selalu kontraksi. 

Adapun pada Januari 2021, penerimaan pajak minus 15,3% yoy, Februari kontraksi 4,8% yoy, Maret minus 5,6%, dan April kontraksi 0,4% yoy.


Kendati demikian, realisasi penerimaan pajak ini masih jauh dari target. Pencapaian sepanjang Januari-Mei 2021 itu baru setara 37,4% dari outlook akhir tahun 2021 yang mencapai Rp 1.229,6 triliun. 

Dus, dalam tujuh bulan ke depan, otoritas pajak musti mengejar Rp 770 triliun agar mencapai target yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2021.

Baca Juga: Bos Pajak sebut penurunan threshold PKP jadi bagian rencana besar pemerintah

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, posisi penerimaan pajak negara tersebut, sejalan dengan perbaikan perekonomian di tahun ini, jika dibandingkan tahun lalu. 

“Tentu ini adalah ini sangat baik karena kami liat saat ini adalah proses pemulihan dan peningkatan pajak ini secara alamiah sedikit demi sedikit meningkat bersamaan dengan insentif yang kami berikan ke perekonomian,” kata Suahasil saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6).

Adapun, berdasarkan jenis usaha, penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 didorong oleh tiga sektor. Pertama, sektor industri pengolahan tumbuh 5,31% yoy. Kedua, sektor perdagangan tumbuh 5,02% yoy. Ketiga, sektor informasi dan komunikasi tumbuh 11,31% yoy.

Kendati demikian, lima sektor usaha lainnya masih mencetak rapor merah. Yakni jasa keuangan dan asuransi minus 3,62% yoy, konstruksi dan real estat minus 18,07% yoy, transportasi dan pergudangan minus 1,34% yoy, pertambangan minus 9,78% yoy, dan jasa perusahaan kontraksi 4,95% secara tahunan.

Selanjutnya: Perpanjang insentif pajak, Sri Mulyani batasi penerima lima insentif jenis ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari