KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 diproyeksikan hanya mencapai 91,56% dari target yang ditetapkan pada APBN 2024. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2024 sebesar Rp 1.517,53 triliun atau 76,30% dari target APBN. Untuk itu, proyeksi penerimaan hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 1.821,04 triliun, atau di bawah target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,90 triliun.
"Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa kondisi yang ada bersifat tetap dan tidak berubah (
ceteris paribus), dengan demikian, penerimaan pajak hingga akhir 2024 diharapkan dapat mencapai 91,56% dari target APBN," jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (10/11).
Baca Juga: PPh Badan Kontraksi 26,3%, Namun Penerimaan Pajak Lain Tumbuh Positif Prianto mencermati penyumbang utama penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencakup tiga sektor. Pertama, industri pengolahan berkontribusi 25,8% atau Rp 369,72 triliun. Kedua, sektor perdagangan menyumbang 25,5% atau Rp 365,28 triliun. Ketiga, kontribusi sektor keuangan dan asuransi mencapai 13,5% atau Rp 193,12 triliun. Kontribusi dari sektor industri pengolahan disumbang dari pembayaran impor bahan baku untuk subsektor industri logam dasar, bahan kimia, dan karet. Selain itu, restitusi di sektor tersebut menurun. Maka pajak impor berkontribusi hingga 18,8% yang terdiri dari PPN Impor dan PPh 22 impor. Dari sisi PPN impor, kontribusinya mencapai 14,7% atau Rp 223,08 triliun. Sementara itu, dari sisi PPh 22 impor, kontribusinya mencapai 4,1% atau Rp 61,87 triliun. Menurut Prianto, kontribusi signifikan dari sektor perdagangan menandakan membaiknya konsumsi dalam negeri. Karena itu, PPN dalam negeri berkontribusi sebesar 24,6% atau Rp 373,34 triliun dari total penerimaan penerimaan pajak. "PPN dalam negeri ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Januari-Oktober. Jika ditambah PPN Impor (14,7%), total kontribusinya mencapai 39,3%," ujarnya.
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2024 Diperkirakan Tak Tercapai, Sektor Migas Jadi Penentu Penyumbang terbesar kedua dan ketiga dari jenis pajak ditempati oleh PPh Badan sebesar 17,3% dan PPh 21 13,6%. Masing-masing nilainya mencapai Rp 262,67 triliun (PPh badan) dan Rp 206,99 triliun (PPh 21). Kinerja PPh badan membaik karena ada dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Jadi, wajib pajak badan yang di sektor tertentu yang terus pulih telah meningkatkan angsuran PPh bulanannya. Selain itu, PPh 21 juga terus moncer. Hal tersebut sebagai imbas dari perluasan objek pajaknya berupa imbalan natura/kenikmatan dan kenaikan tarif progresif di 35%. "Sementara PPh OP menjadi penyumbang terkecil dari penerimaan pajak hingga Oktober 2024 karena sebagian besar sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi