Realisasi penerimaan pajak DKI baru Rp 10,7 T



JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta di semester I tahun 2014 ini mencapai Rp 10,7 triliun atau sekitar 33,04% dari target sampai akhir tahun yang sebesar Rp 32,5 Triliun. Dibandingkan realisasi pada semester yang sama tahun lalu, jumlah pajak yang didapat naik sekitar 6,5%.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, tahun lalu pada waktu yang sama penerimaan pajak hanya Rp 10 triliun.

Tahun ini penerimaan pajak terbesar berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 2,8 triliun atau 44,3% dari target Rp 6,4 triliun. Disusul Pajak Kendaraan Bermotor Rp 2,48 triliun atau 48,16% dari target sebesar Rp 5,15 triliun. Untuk tahun lalu, realisasi pajak semester I untuk BBNKB mencapai Rp 3,1 triliun dan pajak kendaraan bermotor Rp 2,27 triliun.


Menurut Iwan, DKI Jakarta memiliki potensi pajak besar terutama yang berasal dari pajak pribadi. Kendalanya selama ini banyak pembelian di Jakarta yang kadang tak sesuai dengan ketentuan.

Adanya rencana kenaikan pajak hiburan juga akan mempercepat tercapainya target pajak. Iwan mengungkapkan pemerintah sudah memiliki upaya untuk meningkatkan tercapainya target. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan agar wajib pajak semakin mudah dan tak segan untuk membayar pajak.

Selanjutnya adalah dengan melakukan pemeriksaan pajak secara kebih rinci, agar tak ada potensi pajak yang hilang. Penerapan sistem pajak online juga akan dipercepat.

Mengenai rendahnya penerimaan pajak semester I, anggota DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, hal itu terjadi karena ada beberapa kebijakan baru. Pertama soal kenaikan pajak NJOP PBB yang membuat masyarakat menunda bayar pajak. Kedua soal pajak reklame yang diperoleh dari pajak progresif tergantung dari ukuran billboard.

Hal ini berpotensi untuk menurunkan nilai pajak jika tidak secara intensif ditagih. “Kita sudah ingatkan bahwa ada prediksi penerimaan pajak akan turun,” kata Triwisaksana.

DPRD berupaya untuk mengevaluasi kembali penerimaan pajak yang ada di APBDP, apakah masih sesuai atau akan direvisi. Pihaknya akan lebih merinci hasil evaluasi. Walaupun misalnya ada kenaikan pajak yang disetujui tahun ini, tapi penerapannya akan dilakukan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa